Selasa, 17 Mei 2011

Pemajakan terhadap Sumber Laba dari Luar Negeri dan Pemajakan Ganda

Setiap negara mengklaim untuk mengenakan pajak terhadap laba yang dihasilkan di dalam wilayahnya. Namun demikian, filosofi nasional atas pengenaan pajak terhadap sumber-sumber dari luar negeri itu berbeda-beda dan ini merupakan hal yang penting dari sudut pandang seorang perencana pajak.

Kredit Pajak Luar Negeri

Berdasarkan prinsip pemajakan seluruh dunia, laba luar negeri yang diperoleh sebuah perusahaan domestik terkena pajak yang dikenakan secara penuh baik di negara tuan rumah maupun negara asal. Ununk menghindari keengganan kalangan usaha untuk berekspansi ke luar negeri dan untuk mempertahankan konsep netralisasi luar negeri, tempat domisili induk perusahaan (negara tempat kedudukan) dapat memilih untuk memperlakukan pajak luar negeri yang dbayarkan sebagai kredit terhadap kewajiban pajak domestik induk perusahaan atau deduksi sebagai pengurang atas penghasilan kena pajak.

Kreditor pajak luar negeri dapat dihitung sebagai kredit langsung atas pajak penghasilan yang dibayarkan atas laba cabang atau anak perusahaan dan setiap pajak yang dipungut pada sumbernya seperti dividen, bunga, dan royalti yang dikirimkan kembali kepada investor domestik. Kredit pajak juga dapat diperkirakan jika jumlah pajak penghasilan luar negeri yang dibayarkan tidak terlampau jelas (ketika anak perusahaan luar negeri mengirimkan sebagian laba yang bersumber dari luar negeri kepada induk usaha domestik).

Dividen yang dilaporkan dalam surat pemberitahuan pajak induk perusahaan harus dihitung kotor (gross – up) untuk mencakup jumlah pajak ditambah seluruh pajak pungutan luar negeri yang berlaku. Artinya induk perusahaan domestik menerima dividen yang didalamnya termasuk pajak terutang kepada pemerintah asing dan kemudian membayar pajak itu.

Kredit Pajak Tidak Langsung luar negeri yang diperbolehkan (pajak penghasilan luar negeri yang dianggap terbayar) ditentukan dengan cara sebagai berikut :

Pembayaran dividen (termasuk seluruh pajak pungutan) / Laba setelah pajak penghasilan luar negeri X pajak asing yang dapat dikreditkan.

Pembatasan Kredit Pajak

Beberapa negara mengenakan pajak atas sumbernya dengan kredit pajak untuk sumber pajak luar negeri tersebut maksimum sebesar pajak domestik terkait yang dapat dikenakan atas laba itu.

Kewajiban pajak maksimum adalah mana yang lebih tinggi antara tarif pajak di negara tuan rumah atau negara asal. Untuk mencegah agar kredit pajak luar negeri dapat menghapuskan pajak atas sumber penghasilan domestik, banyak negara menetapkan batasan umum atas jumlah pajak luar negeri yang dapat dikreditkan setiap tahunnya. Kredit luar negeri adalah dapat dihitung sebagai berikut :

Batasan kredit pajak Luar Negeri = Penghasilan kena pajak / pajak penghasilan di seluruh dunia X Pajak sebelum kredit.

Pembatasan kredit pajak luar negeri tersendiri berlaku untuk pajak AS atas sumber pajak penghasilan luar negeri untuk masing-masing jenis penghasilan berikut ini :

1. Pendapatan pasif (contoh; pendapatan dari investasi)

2. Pendapatan jasa keuangan

3. Pendapatan pajak pungutan yang tinggi

4. Pendapatan transportasi

5. Dividen dari masing-masing perusahaan luar negeri dengan porsi kepemilikan sebesar 10% hingga 50% luar negeri tersendiri berlaku untuk pajak AS atas

Perjanjian Pajak

Meskipun kredit pajak luar negeri melindungi sumber pajak luar negeri dari pengenaan pajak ganda (dalam beberapa hal tertentu), perjanjian pajak dapat melakukan lebih dari itu.

Perjanjian pajak biasanya berisikan bagaimana pajak dan insentif pajak yang akan dikenakan, dihormati, dibagi, atau yang lain dihapuskan terhadap pendapatan usaha yang dihasilkan oleh warga negar dari negara lain di satu wilayah yurisdiksi pajak.

Perjanjian pajak juga berpengaruh pada pajak pungutan atas dividen, bunga, royalti yang dibayarkan oleh perusahaan di satu negara kepada pemegang saham asing.

Pertimbangan Mata Uang Asing

Keuntungan atau Kerugian transaksi dalam mata uang selain mata uang fungsional secara umum dicatat berdasarkan sudut pandang duan transaksi. Berdasarkan pendekatan ini, setiap keuntungan atau kerugian transasksi yang memenuhi syarat sebagai pelindung nilai transaksi dalam mata uang asing tertentu dapat diintegrasikan dengan transaksi yang mendasari.

Sumber :

Choi, Frederick D. S. Dan Meek, Gary K. 2005. Akuntansi Internasional-Buku 2 Edisi 5. Jakarta: Salemba.