Jumat, 05 November 2010

Akuntansi Intern

AUDITOR INTERNAL

Profesi auditor sebagai lokomotif dalam menggerakkan good corporate governance dan penjaga gawang dalam mencegah tindak kecurangan, memiliki andil yang besar dalam menciptakan tatanan ekonomi yang sehat dan akuntabel. Beberapa tahun terakhir, terjadi perubahan yang signifikan terhadap profesi auditor. Perubahan tersebut dipengaruhi regulasi dari luar maupun dalam negeri dimana secara langsung maupun tidak langsung, menuntut persyaratan yang lebih tinggi terhadap sistem kerja auditor.Definisi internal audit menurut the Institute of Internal Auditors (1991) adalah:Internal audit is an independent, objective assurance and consulting activity that adds value to and improves organization’s operation. It helps an organization accomplish its objective by bringing a systematic, disciplined approach to evaluate and improve the effectiveness of risk management, control, and governance process. Internal auditing merupakan suatu penilaian, yang dilakukan oleh pegawai perusahaan yang terlatih mengenai ketelitian, dapat dipercayainya, efisiensi, dan kegunaan catatan-catatan akuntansi perusahaan, serta pengendalian intern yang terdapat dalam perusahaan. Tujuannya untuk membantu manajemen melaksanakan tanggung jawab dengan memberi analisa, penilaian, saran, dan komentar mengenai kegiatan yang di audit

Menurut Hery (2005) internal audit berkembang sebagai salah satu cara perusahaan untuk mengatasi tingginya resiko akibat semakin pesatnya persaingan dan economic turbulence yang sulit diprediksi. Hiro (2002) dalam Hery (2005) mengatakan jasa audit internal yang berkualitas akan berpengaruh secara nyata terhadap kinerja perusahaan. Diaz (2002) dalam Hery (2005) melakukan penelitian mengenai peran akuntan perusahaan terhadap good corporate governance, menyimpulkan bahwa auditor internal sangat berperan dalam membantu manajemen dalam pemantauan penggunaan asset perusahaan, serta mengurangi kecurangan.

Dengan demikian pemeriksa Intern (Internal Auditor) harus memahami sifat dan luasnya pelaksanaan kegiatan pada setiap jajaran organisasi, dan juga diarahkan untuk menilai operasi sebagai tujuan utama. Hal ini berarti titik berat pemeriksaan yang diutamakan adalah pemeriksaan manajemen. Pemeriksaan ini dapat dilakukan dengan memahami kebijaksanaan manajemen (direksi), ketetapan rapat umum pemegang saham, peraturan pemerintah dan peraturan lainnya yang berkaitan. Supaya pengertian auditor dapat menjadi lebih jelas maka sebelum membicarakan lebih lanjut tentang pengertian Internal Auditor terlebih dahulu penulis menguraikan pengertian Internal Control (pengawasan intern), Pengawasan intern mempunyai peranan yang sangat penting bagi suatu organisasi perusahaan. Pengawasan intern merupakan alat yang baik untuk membantu manajemen dalam menilai operasiperusahaan guna dapat mencapai tujuan usaha. AICPA (American Institute of Certified Public Accountants) memberikan pengertian Internal Control sebagai berikut :
Internal control comprises the plan of organization and all of the coordinated methods and measures adopted within a business to safeguad its cassets, chek the accuracy and realibility of its accounting data,promate operational efficieny, and encourage adhrence to prescribed manegerial policies. Jika diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia yaitu :
Pengawasan Intern meliputi susunan organisasi dan semua metode serta ketentuan yang terkoordinir dan dianut dalam perusahaan untuk melindungi harta benda miliknya, memeriksan kecermatan dan seberapa jauh data akuntansi dapat dipercaya, meningkatkan efisiensi usaha dan mendorong ditaatinya kebijaksanaan perusahaan yang telah digariskan.

Sesuai dengan defenisi diatas, maka dalam arti sistem pengawasan intern mecakup pengawasan yang dapat dibedakan atas pengawasan yang bersifat akuntansi dan administratif.

a. Pengawasan akuntansi meliputi rencana organisasi dan semua cara dari prosedur yang terutama menyangkut dan berhubugan langsung dengan pengamanan harta benda dan dapat dipercayainya catatan keuangan (pembukuan). Pada umumnya pengawasan akuntansi meliputi sistem pemberian wewenang (otorisasi) dan sistem persetujuan pemisahaan antara tugas operasional, tugas penyimpanan harta kekayaan dan tugas pembukuan, pengawasan fisik dan pemeriksaan intern (internal audit).

b. Pengawasan administratif meliputi rencana organisasi dan semua cara dan prosedur yang terutama menyangkut efisiensi usaha dan ketaatan terahadap kebijaksanaan pimpinan perusahaan yang pada umumnya tidak lansung berhubungan dengan pembukuan (akuntansi). Dalam pengawasan administratif termasuk analisa statistik, time and motion study, laporan kegiatan, program latihan pegawai dan pengawasan mutu.

Dari defenisi diatas mengenai pengertian sistem pengawasan intern maka jelas betapa pentingnya peranan sistem itu dalam rangka tercapainya tujuan usaha secara efektif dan efisien. Dengan perkataan lain pengertian tersebut mengandung arti bahwa tujuan pengawasan intern menjamin pemakaian kekayaan pemakaian kekayaan perusahaan yang telah ditetapkan. Sistem internal control yang baik tidak dapat menjamin tidak adanya penyimpangan kecurangan dan pemborosan dalam suatu perusahaan, apabila orang orang yang melaksanakan kegiatan tersebut tidak selalu bertindak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan Usaha untuk melaksanakan sistem intern control yang baik adalah dilaksanakan sistem internal control yang baik adalah dilaksanakannya pemeriksaan yang teratur oleh pimpinan perusahaan dengan membuatu suatu departemen / bagian yang disebut departemen Internal Auditing. Semakin berkembanya satuan-satuan usaha ekonomis, baik ditinjau dari unit unit operasi maupun struktur organisasi menurut suatu sistem manajemen yang lebih baik, dengan mempekerjakan pekerja atau karyawan yang sesuai dengan keahliannya pada berbagai bidang tingkat unit operasi dan tempat yang berbeda pula. Dengan bertambah kompleksnya tugas-tugas manajemen, maka mereka tidak mampu melakukan pengawasan dan koordinasi yang efektif untuk seluruh perusahaan. Oleh karena itu manajemen perlu dibantu oleh suatu unit yang khusus mengenai dan menelaah prosedur-prosedur dan operasi perusahaan.Dengan adanya departemen Internal Audit, diharapkan akan dapat membantu anggota manajemen dalam berbagai hal, seperti menelaah prosedur operasi dari berbagai unit dan melaporkan hal-hal yang menyangkut tingkat kepatuhan terhadap kebijasanaan pimpinan perusahaan, efisiensi, unit usaha atau efektifitas sistem pengawasan intern. Hal inilah yang melatar belakangi timbulnya spesialisasi bidang
pemeriksaan intern, yang menuntut tidak hanya keahlian dalam bidang akuntansi.

Fungsi dan Tuiuan Internal Auditing.

Seperti telah dikemukakan bahwa Internal Auditing merupakan salah satu unsur daripada pengawasan yang dibina oleh manejemen, dengan fungsi utama adalah untuk menilai apakah pengawasan intern telah berjalan sebagaimana yang diharapkan.Adapun fungsi Internal Auditing secara menyeluruh mengenai pelaksanaan kerja Intern telah berjalan sebagaimana yang diharapkan.Adapun fungsi Internal Auditing secara menyeluruh mengenai pelaksanaan kerja Internal Auditing dalam mencapai tujuannya adalah:
1. Membahas dan menilai kebaikan dan ketepatan pelaksanaan pengendalian akuntansi, keuangan serta operasi.
2.Meyakinkan apakah pelaksanaan sesuai dengan kebijaksanaan, rencana dan prosedur yang ditetapkan.
3. Menyakinkan apakah kekayaan perusahaan/organisasi dipertanggungjawabkan dengan baik dan dijaga dengan aman terhadap segala kemungkinan resiko kerugian.
4. Menyakinkan tingkat kepercayaan akuntansi dan cara lainnya yang dikembangkan dalam organisasi.
5. Menilai kwalitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab yang telah dibebankan.

Tujuan Internal Auditing yang dikemukanan oleh para ahli yaitu:
1. Membantu manajemen untuk mendapatkan administrasi perusahaan yang paling efisien dengan memuat kebijaksanaan operasi kerja perusahaan.
2. Menentukan kebenaran dari data keuangan yang dibuat dan kefektifan dari prosedur intern.
3. Memberikan dan memperbaiki kerja yang tidak efisien.
4. Membuat rekomendasi perubahan yang diperlukan dalam beberapa fase kerja.
5. Menentukan sejauh mana perlindungan pencatatan dan pengamanan harta kekayaan perusahaan terhadap penyelewengan.
6. Menetukan tingkat koordinasi dan kerja sama dari kebijaksanaan manajemen.

Laporan internal auditor merupakan sarana pertanggung jawaban internal auditor atas penugasan pemeriksaan oleh pimpinan. Melalui laporan ini internal auditor akan mengungkapkan dan menguraikan kelemahan yang terjadi dan keberhasilan yang dapat dicapai.

Sebelum membuat laporan, internal auditor terlebih dahulu mengadakan pemeriksaan terhadap bagian yang diperiksa. Dalam melaksanakan internal auditor terlebih dahulu menyusun rencana kerja periksaan yang disetujui pimpinan perusahaan.

Berdasarkan rencana kerja pemeriksaan yang telah disusun dan disetujui Direksi atau berdasarkan informasi yang diperoleh baik yang dari dalam maupun dari luar tentang adanya suatu penyelewengan yang akan merugikan kepentingan perusahaan, maka star internal auditing (auditor) akan mengadakan usulan pemeriksaan kepada manajemen. Dalam usulan pemeriksaan, star internal auditing hendaknya memberikan pertimbangan-pertimbangan yang beralasan, yang menjadi dasar usulan pemeriksaan yang dilakukan. Disamping itu setiap usulan pemeriksaan harus dapat menggambarkan kepada manajemen jumlah waktu dan biaya yang dibutuhkan dan susunan auditor yang akan melaksanakan tugas tersebut. Sebagai dasar untuk melakukan suatu pemeriksaan, star internal auditor harus memperoleh sural penugasan yang dibuat oleh Direksi atau yang ditunjuk untuk itu. Surat penugasan ini merupakan suatu bentuk bukti persetujuan Direksi untuk melaksanakannya tugas pemeriksaan dan bahwa program pemeriksaannya telah dapat dilaksanakannya. Agar pelaksanaan dilapangan dapat berjalan dengan lancar perlu persiapan, sebagai berikut:
a. Pengumpuian data/informasi yang menjadi dasar usulan pemeriksaan.
b. Kertas-kertas keIja pemeriksaan (working paper), kertas kerja ini merupakan alat yang dapat dipergunakan oleh staf-stafinternal auditing untuk menghimpun data.
c. Auditing program setiap rencana pemeriksaan perlu disusun terlebih dahulu program pemeriksaan yang menggambarkan langkah-langkah apa yang harus dilakukan oleh star internal auditing tersebut.
d. Peralatan lain-lain yang dapat membantu memperlancar jalannya pemeriksaan hendaknya dipersiapkan dengan baik.

sumber :
Commaite on Auditing procedures, Statement on Auditing statement Net, AICPA,New York, 1973.
D. Hartanto, Akuntansi Untuk Usahawan, Lembaga Penerbit FE-VI, Jakarta, 1979.
Ngurah, Arya, Internal Auditing, Buku Satu, Penerbit Ananda, Yogyakarta, 1982.
http://edithmarhaeni.blogspot.com/
www.wikipedia.org

AKUNTANSI PEMERINTAH

STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN

Setelah mengalami proses yang panjang, Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang telah lama dinantikan oleh berbagai pihak telah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tanggal 13 Juni 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (PP SAP). Dengan ditetapkannya PP SAP maka untuk pertama kali Indonesia memiliki standar akuntansi pemerintahan. Menandai Dimulainya Implementasi Standar Akuntansi Pemerintahan, Wakil Presiden RI meluncurkan Standar Akuntansi Pemerintahan di Istana Wakil Presiden pada tanggal 6 Juli 2005. Acara ditandai dengan penyerahan Standar Akuntansi Pemerintahan Kepada Ketua BPK, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur DKI Jakarta, Bupati Toli-Toli dan Walikota Pangkal Pinang. Dalam sambutannya Wakil presiden menyatakan keharusan implementasi SAP bagi pemerintah pusat dan daerah.

Latar Belakang terbitnya PP SAP
Gagasan perlunya standar akuntansi pemerintahan sebenarnya sudah lama ada, namun baru pada sebatas wacana. Seiring dengan berkembangnya akuntansi di sector komersil yang dipelopori dengan dikeluarkannya Standar Akuntansi Keuangan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (1994), kebutuhan standar akuntansi pemerintahan kembali menguat. Oleh karena itu Badan Akuntansi Keuangan Negara (BAKUN), Departemen Keuangan mulai mengembangkan standar akuntansi.
Bergulirnya era reformasi memberikan sinyal yang kuat akan adanya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Salah satunya adalah PP 105/2000 yang secara eksplisit menyebutkan perlunya standar akuntansi pemerintahan dalam pertanggungjawaban keuangan daerah. Pada tahun 2002 Menteri Keuangan membentuk Komite Standar Akuntansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang bertugas menyusun konsep standar akuntansi pemerintah pusat dan daerah yang tertuang dalam KMK 308/KMK.012/2002.

UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mengamanatkan bahwa laporan pertanggungjawaban APBN/APBD harus disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi Pemerintahan, dan standar tersebut disusun oleh suatu komite standar yang indenden dan ditetapkan dengan peraturan pemerintah. Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharan Negara kembali mengamanatkan penyusunan laporan pertanggungjawaban pemerintah pusat dan daerah sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan, bahkan mengamanatkan pembentukan komite yang bertugas menyusun standar akuntansi pemerintahan dengan keputusan presiden. Dalam penyusunan standar harus melalui langkah-langkah tertentu termasuk dengar pendapat (hearing), dan meminta pertimbangan mengenai substansi kepada BPK sebelum ditetapkan dalam peraturan pemerintah..

Proses Penyusunan SAP
Komite standar yang dibentuk oleh Menteri Keuangan sampai dengan tahun pertengahan tahun 2004 telah menghasilkan draf SAP yang terdiri dari Kerangka konseptual dan 11 pernyataan standar, kesemuanya telah disusun melalui due procees. Proses penyusunan (Due Process) yang digunakan ini adalah proses yang berlaku umum secara internasional dengan penyesuaian terhadap kondisi yang ada di Indonesia. Penyesuaian dilakukan antara lain karena pertimbangan kebutuhan yang mendesak dan kemampuan pengguna untuk memahami dan melaksanakan standar yang ditetapkan. Tahap-tahap penyiapan SAP adalah sebagai berikut:
a. Identifikasi Topik untuk Dikembangkan Menjadi Standar
b. Pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) di dalam KSAP
c. Riset Terbatas oleh Kelompok Kerja
d. Penulisan draf SAP oleh Kelompok Kerja
e. Pembahasan Draf oleh Komite Kerja
f. Pengambilan Keputusan Draf untuk Dipublikasikan
g. Peluncuran Draf Publikasian SAP (Exposure Draft)
h. Dengar Pendapat Terbatas (Limited Hearing) dan Dengar Pendapat Publik (Public Hearings)
i. Pembahasan Tanggapan dan Masukan Terhadap Draf Publikasian
j. Finalisasi Standar

Penetapan SAP
Sebelum dan setelah dilakukan publik hearing, Standar dibahas bersama dengan Tim Penelaah Standar Akuntansi Pemerintahan BPK. Setelah dilakukan pembahasan berdasarkan masukan-masukan KSAP melakukan finalisasi standar kemudian KSAP meminta pertimbangan kepada BPK melalui Menteri Keuangan. Namun draf SAP ini belum diterima oleh BPK karena komite belum ditetapkan dengan Keppres. Suhubungan dengan hal tersebut, melalui Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2004 dibentuk Komite Standar Akuntansi Pemerintahan. Komite ini segera bekerja untuk menyempurnakan kembali draf SAP yang pernah diajukan kepada BPK agar pada awal tahun 2005 dapat segera ditetapkan.

Draf SAP pun diajukan kembali kepada BPK pada bulan Nopember 2004 dan mendapatkan pertimbangan dari BPK pada bulan Januari 2005. BPK meminta langsung kepada Presiden RI untuk segera Menetapkan Standar Akuntansi Pemerintahan dengan Peraturan Pemerintah (PP). Proses penetapan PP SAP pun berjalan dengan Koordinasi antara Sekretariat Negara, Departemen Keuangan, dan Departemen Hukum dan HAM, serta pihak terkait lainnya hingga penandatanganan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan oleh Presiden pada tanggal 13 Juni 2005.

Kandungan PP SAP
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan terdiri dari:
- Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan
- PSAP 01: Penyajian Laporan Keuangan;
- PSAP 02: Laporan Realisasi Anggaran;
- PSAP 03: Laporan Arus Kas;
- PSAP 04: Catatan atas Laporan Keuangan;
- PSAP 05: Akuntansi Persediaan;
- PSAP 06: Akuntansi Investasi;
- PSAP 07: Akuntansi Aset Tetap;
- PSAP 08: Akuntansi Konstruksi Dalam Pengerjaan;
- PSAP 09: Akuntansi Kewajiban;
- PSAP 10: Koreksi Kesalahan, Perubahan Kebijakan Akuntansi, dan Peristiwa Luar
 Biasa:
- PSAP 11: Laporan Keuangan Konsolidasian.

PP SAP akan digunakan sebagai pedoman dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah pusat dan daerah berupa:
1. Neraca,
2. Laporan Realisasi Anggaran,
3. Laporan Arus Kas, dan
4. Catatan atas Laporan Keuangan.
Dengan adanya SAP maka laporan keuangan pemerintah pusat/daerah akan lebih berkualitas (dapat dipahami, relevan, andal dan dapat diperbandingkan). Dan laporan tersebut akan diaudit terlebih dahulu oleh BPK untuk diberikan opini dalam rangka meningkatkan kredibilitas laporan, sebelum disampaikan kepada para stakeholder antara lain: pemerintah (eksekutif), DPR/DPRD (legislatif), investor, kreditor dan masyarakat pada umumnya dalam rangka tranparansi dan akuntabilitas keuangan negara.

Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan
Entitas akuntasi adalah unit pemerintahan pengguna anggaran/barang dan oleh karenanya wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada entitas pelaporan. Entitas pelaporan adalah unit pemerintahan yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundang undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan.
Pada pemerintah pusat yang merupakan entitas pelaporan adalah seluruh kementerian negara/lembaga dan Pemerintah Pusat sendiri yaitu laporan konsolidasi dari laporan keuangan seluruh departemen lembaga yang ada di Departemen Keuangan. Sedangkan pada pemerintah daerah yang menjadi entitas pelaporan adalah Seluruh pemerintah provinsi (33), seluruh kabupaten dan kota. Sehingga akan terdapat lebih dari 500 entitas pelaporan di Republik ini, yang semuanya akan menyusun laporan keuangan dan diaudit oleh BPK.

Konsekwensi Ditetapkannya PP SAP
Dengan ditetapkan PP SAP, diharapkan akan adanya transparansi, partisipasi dan akuntabilitas pengelolaan keuangn negara guna mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance). Sehingga diperlukan langkah-langkah strategis yang perlu segera diupayakan dan diwujudkan bersama dalam rangka implementasi Standar akuntansi Pemerintahan.
Salah satu langkah yang akan dilakukan pemerintah adalah menyusun sistem akuntansi yang mengacu pada SAP. Sistem akuntansi pemerintahan pada tingkat pemerintah akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Saat ini telah dikeluarkan PMK 59/PMK.06/2005 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat. Sistem akuntansi pemerintahan pada tingkat pemerintah daerah diatur dengan peraturan gubernur/bupati/walikota, mengacu pada Perda tentang pengelolaan keuangan daerah yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah.
Untuk implementasi pada pemerintah daerah, Departemen Dalam Negeri telah membuat serangkai kebijakan/strategi implementasi SAP. Antara lain:
1. Omnibus Regulation : Revisi PP 105/2000 dan Kepmendagri 29/2002
2. Melakukan identifikasi terhadap hal-hal yang memerlukan revisi (antara lain jenis laporan keuangan, penyesuaian beberapa kode rekening, perubahan sistem dan prosedur akuntansi, perubahan peran organisasi keuangan daerah).
3. Penerapan PP SAP disesuaikan dengan kondisi Pemda dalam penerapan sistem pertanggungjawaban sesuai Kepmendagri 29/2002.
4. Revisi dilaksanakan secara bertahap dan selektif.
5. Melakukan pendampingan kepada pemerintah daerah dalam implementasi standar akuntansi.
6. Pelaksanaan Daerah media Inkubator (DMI) secara sukarela dalam penerapan PP SAP. DMI adalah salah satu program Depdagri melalui Ditjen BAKD dalam rangka menegakkan pilar good governance: akuntabilitas, partisipasi masyarakat, dan transparansi, melalui pemberian pedoman, pembinaan, bimbingan, diklat, konsultasi dan pengawasan. Implementasi dilaksanakan sesuai dengan kemampuan daerah, dan perlu adanya sosialisasi dan penyamaan persepsi kepada para stakeholders (auditor, pemda dan pihak terkait lainnya)
7. Evaluasi dan monitoring secara berkala dari pihak-pihak yang berwenang.
Dukungan KSAP
Dalam rangka implementasi SAP, KSAP telah menyiapkan help desk. Dengan help desk, diharapkan dapat menjadi solusi jika terdapat masalah dalam implementasi. KSAP akan memberikan sosialisasi dan pelatihan-pelatihan (ToT, Inhause training, dll) agar pemahaman akan SAP semakin meluas bagi para pengguna. Selain itu melalui website : http://ksap.org. akan digunakan sebagai media sosialisasi dan konsultasi implementasi SAP.
Jika Standar di kemudian hari terdapat hal-hal yang kurang/tidak jelas, maka KSAP akan menerbitkan Interpretasi atau buletin teknis atas PSAP.

Penutup
Menyitir Motto Keberhasilan DMI, ”untuk itu diperlukan suatu langkah kecil untuk menempuh suatu jarak yang sangat jauh, untuk itu perlu dimulai dari yang kecil, mulai dari sendiri, dan mulai dari sekarang kita implementasikan Standar akuntansi Pemerintahan”.

Literatur:
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
2. Undang-Undang Nomr 1 Tahun 2004;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005;
4. Laporan Tahunan Komite Standar Akuntansi Pemerintahan 2004;
5. Arah Penyempurnaan Keputusan Mendagri 29/2002 Pasca Pemberlakuan PP 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, Dr. Daeng M. Nazier, DirjenBAKD Departemen Dalam Negeri.

sumber :
http://abusyadza.wordpress.com/2007/09/18/standar-akuntansi-pemerintahan/
www.ksap.org